Ponorogo – https://danasol.my.id/ Mantan mantri salah satu bank unit Pasar Pon berinisial SPP ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo karena diduga terlibat kredit fiktif hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Pihak bank pun buka suara. Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menegaskan, pihaknya bersikap tegas terhadap pelanggaran prosedur oleh karyawan.
“Hasil temuan internal kami terus kami laporkan ke kejaksaan. Tentunya BRI tidak menoleransi kesalahan dari pekerja. Sudah kami sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum, SPP,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Agus juga memastikan, tidak ada nasabah yang mengalami kerugian secara langsung akibat tindakan tersangka SPP. Secara tegas, dirinya menyebut pihaknya terus berkomitmen menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan fraud dalam setiap kegiatan operasional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
“Untuk pihak-pihak yang dirugikan, selama ini BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP,” tukas Agus.
Ia menambahkan, SPP telah diberhentikan dari jabatannya dan pihak bank telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada kejaksaan.
“(Yang bersangkutan) Sudah dikeluarkan (PHK). Pemeriksaan internal kami sudah kami kirim ke kejaksaan,” kata Agus.
Menanggapi kabar bahwa kepala unit juga ikut diperiksa, Agus menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Soal pemanggilan kepala unit, itu kewenangan kejaksaan. Internal kami sudah kami serahkan sepenuhnya ke Kejari,” tandas Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan mantri bank Unit Pasar Pon berinisial SPP, yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 3 hingga 23 Juni 2025.
“Kita lakukan penahanan mantan mantri di bank Unit Pasar Pon, berinisial SPP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Penahanan dilakukan setelah SPP menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB sampai petang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik sepakat meningkatkan status SPP menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim sepakat bahwa SPP ini bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita sudah mengantongi dua alat bukti,” jelas Agung.
Kasus ini, kata Agung, tengah dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan sindikat dalam kredit fiktif yang diduga telah berlangsung sejak 2024.
“Perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kami juga bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Ponorogo,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, cuan128 kejaksaan menemukan puluhan orang menjadi korban dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Temuan kami, ada puluhan orang menjadi korban. Total kerugian berkisar ratusan juta rupiah,” pungkas Agung.